Kamis, 08 Desember 2022

Kapolres Melawi Pimpin Pemusnahan 38 Pucuk Senpi Rakitan Jenis Lantak dan Bomen di Halaman Polres Melawi

*Kapolres Melawi Pimpin Pemusnahan 38 Pucuk  Senpi Rakitan Jenis Lantak dan Bomen di Halaman Polres Melawi*

Polres Melawi, Polda Kalbar,Sie Hms- 38 pucuk senpi rakitan jenis lantak dan bomen hasil penyerahan masyarakat melalui DAD Kabupaten Melawi beberapa waktu lalu dilakukan pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Melawi.

Pemusnahan dilakukan setelah usai ditanda tangani BA Serah terima dan pemusnahan diaula Tribrata dengan cara digirinda disaksikan langsung Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa,S.Pd,Ketua DAD Kabupaten Melawi Drs.Kluisen, organisasi kemasyarakatan dan undangan.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K., mengatakan pemusnahan senjata api hasil penyerahan masyarakat merupakan cara untuk mengamankan senpi rakitan agar tidak dapat digunakan lagi.

" Agar tidak dapat digunakan lagi,    menggingat terlalu beresiko hari ini kami lakukan pemusnahan," ujar AKBP Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya sebanyak 36 pucuk senpi jenis lantak,2 pucuk senpi  jenis Bomen diserahkan ke Polsek  Menukung 23 pucuk, Polsek Sayan 3 pucuk,  Polsek Ella Hilir 1 Pucuk, Polsek Nanga Pinoh 3 pucuk, Polsek Kota Baru 5 pucuk dan Polsk Sokan 3 pucuk diserahkan melalui DAD Kecamatan, Temenggung dan Anggota DAD Kabupaten Melawi.

Pemusnahan bertujuan untuk menhindari  penyalah gunaan oleh masyarakat juga dilakukan oleh Bupati Melawi dan Ketua DAD Kabupaten Melawi.

Usai pemusnahan senpi rakitan, Ketua DAD Kabupaten Melawi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senpi rakitan miliknya sebagai bentuk mendukung pihak kepolisian dalam menjaga dan mengantisipasi gangguan kamtibmas.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan secara suka rela senpi rakitan miliknya,karena berbahaya lebih baik diserahkan kepada pihak Kepolisian," ujar Drs Kluisen.

Lebih Jauh- Kapolres Melawi menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senpi rakitan tanpa ijin agar menyerahkan kepada DAD Kecamatan, temenggung Adat atau langsung kepada  kantor Polisi terdekat.

"Mari menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,kami menghimbau masyarakat untuk menyerahkan masyarakat yang memiliki senpi rakitan jenis lantak,Bomen mau pun sejenisnya agar dapat diserahkan   kepada DAD atau langsung kekantor Polisi terdekat,"pungkasnya.

Penulis : Samsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar