Senin, 25 Oktober 2021

Tugas Propam Polri sebagai Penegak Disiplin dan Ketertiban Lingkungan Polri

 



Yuks Babang Akak kenalan dengan salah satu bidang tugas di Kepolisian yaitu, Propam Polri, biasa sich orang2 menyebutnya Provos gitu. 

Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota POLRI/PNS POLRI.





Nah salahsatu tugas pembinaan fungsi Propam Polri adalah penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/pns POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.

Jadi, kalau ada yang bilang Polisi itu nggak dirazia, nggak diawasi tugasnya, nggak diperiksa setiap kelengkapan baik itu dokumen identitas pribadi seperti EKTP, sampai ke surat-surat kendaraan, maupun surat-surat dinas seperti surat pegang senjata api, itu salah yaaa Babang Akak, kami tugas juga dibawah pengawasan Propam Polri atau lazim disebut Provos.

Nah sudah kenalkan dengan sebagian tugas pokok Propam Polri? Mulai sekarang jangan ragu buat laporin kalo ada tindak tanduk oknum anggota Polri yang bertentangan dengan tugas pokoknya apalagi sampai melakukan tindak pidana, tenang, ada Propam Polri yang akan melayani aduan Babang dan Akak semuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

*Ungkap Empat Kasus Pencurian Kapolsek Pontianak Kota Lakukan Pressrillis*

 *Ungkap Empat Kasus Pencurian Kapolsek Pontianak Kota Lakukan Pressrillis*  PONTIANAK,  KALBAR - Polsek...