Pontianak Timur Kalbar - Bhabinkamtibmas Banjar Serasan BRIPKA SUNARWAN Memberikan Penyuluhan terhadap Beberapa Pasangan Calon yang melakukan Pencatatan Pernikahan di KUA Pontianak Timur, Rabu (26/01/2022).
Pasangan Calon berjumlah 14 (Empat Belas) orang yang akan melakukan Pencatatan Pernikahan yang diselenggarakan di Dalam Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Timur Jl.Tanjung Raya 2 Kel.Saigon Kec.Pontianak Timur.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkatibmas Banjar Serasan memberikan penyuluhan kepada Pasangan Calon terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak yang menjadi permasalahan dalam rumah tangga agar jangan sampai terjadi pada pasangan calon pada saat sudah menikah dan diberikan momongan.
Pemuluhan dilakuakan oleh Bhabinkamtibams Banjar Serasan dilakukan karena Banyak permasalahan dalam keluarga yang perna ditangani Polsek Pontianak Timur yang perna ada juga berlanjut sampai kemeja Persidangan, Bhabinkamtibmas berharap setelah menikah pasangan Calon bisa mawas diri dan agar permasalahan dalam rumah tangga bisa diselesaikan dalam keluarga dengan kepala dingin karena jika sampai terjadi talaq ataupun cerai yang kasian kita juga, Keluarga khususnya anak karena anak tanpa peran serta kedua orang tua kehidupan anak bisa terganggu.
Bhabinkamtibmas Banjar Serasan juga mengatakan kami pihak Polsek Pontianak Timur tetap melayani dan menerima aduan ataupun laporan terkait KDRT ataupun Perlindungan Anak akan tetapi lebih baik bagi kami Polsek Pontianak Timur permasalahan tersebut jangan sampai terjadi hal itu tergantung pada Pasangan Calon yang akan melakukan Pencatatan Pernikahan.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar