Pontianak Timur Kalbar - Pelayanan SKCK Online diberikan oleh Kanit Intelkam IPTU PUGUH.S.W Kepada Masyarakat yang memerlukan, Rabu (26/01/2022).
Pelayanan Kepolisian yang disebut Pelayanan SKCK Online merupakan Persyaratan administrasi yang diperlukan oleh Masyarakat seperti Untuk Pekerjaan, Sekolah dll yang mana Pelayanan tersebut dilakukan pada saat Jam Dinas Senin s/d Sabtu pada pukul 08.00 wib s/d 15.00 Wib.
Bagi yang membuat SKCK di Polsek Pontianak Timur untuk keperluan melamar kerja di Polsek hanya melayani yang mengurus Pekerjaan Swasta sedangkan yang Mendaptar Pegawai Negeri baik Polri maupun TNI akan diarahkan oleh Personil untuk memintah di Polresta Pontianak Kota.
Adapun Persyaratan Pembuatan SKCK Online
1.Registrasi Online dengan Mengupload Foto, KTP, KK dan Akte Lahir atau Ijazah.
2.Membawa KTP/KK asli untuk Validasi data Registrasi.
3.Membawa Pas Foto 4x6 Sebanyak 1 Lembar Berlatar Belakang Warna Merah.
4.Membawa SKCK Lama (asli/fotocopy) untuk yang perpanjang.
Pendaftaran Online menggunakan Situs www.skck.polrestapontianakkota.org dan Berdasarkan PP No.76 tahun 2020 untuk biaya SKCK (Sebesar Rp.30.000, -yang akan disetorkan le Kas Negara)
Masa Berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan jika telah lewat masa berlaku dan bila dirasa perlu,SKCK dapat diperpanjang kembali.
Biaya SKCK Gratis juga diberikan bagi yang tidak mampu dengan cara menunjukan surat keterangan tidak mampu asli dari Lurah/Desa Setempat.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar