Pontianak Timur Kalbar - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur Kembali mengungkap dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga Telah melakukan Tindak Pidana Pencurian, Senin (31/01/2022).
Tersangka Berinisial RN als IN bin ATN Lahir di Kampung Baru tanggal 04 Oktober 2002 yang Beralamat di Jl Kampung Baru Desa Sungai Ambangah Kec.Sungai Raya Kab.Kubu Raya di Amankan Oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur karena diduga telah Melakukan Pencurian, dengan Mengambil Paksa atau Merampas 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C 11 Warna Grey imei 1 : 868462057200799. imei 2 : 868462057200761 yang dilakukan terhadap Korban bernama NURUL AINI yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wib yang Tempat Kejadian Perkara di Jl Ya' M Sabran Kel Tanjung Hulu Kec Pontianak Timur.
Tersangka yang saat itu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 (SARANA) melihat Korban sedang duduk di Sepeda Motor sambil Menelpon melihat Korban tersebut timbul niat tersangka dan langsung merampas Handphone yang dipegang oleh Korban dan sempat terjadi tarik menarik antara Korban dengan Tersangka pada akhirnya keduanya terjatuh.
Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Pontianak Timur berkat bantuan warga Sekitar dan Tersangkapun harus mendekam di gerugi Besi Rutan Polsek Pontianak Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani Proses lebih Lanjut.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar