Pontianak Timur Kalbar - Himbauan PPKM Level 2 di Cafe dan Warkop kembali dilakukan oleh Personil Polsek Pontianak Timur yang malam Ini Kegiatan di Pimpin Panit Reskrim AIPDA WAHYUDI.R Selaku Pawas, Senin (14/02/2022).
Kota Pontianak Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sehingga sesuai Arahan Kapolresta Pontianak terhadap Jajaran Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,.Sos memerintahkan seluruh Personilnya khususnya yang melaksanakan Piket agar Himbauan PPKM Level 2 di sampaikan pada saat bertemu Warga Masyarakat khususnya pada saat melaksanakan Patroli di tempat Keramaian seperti Warkop atau Cafe.
Melaksanakan Patroli Tempat Keramaian sepeti Cafe dan Warkop tetap menjadi sasaran untuk di berikan Himbauan PPKM Level 2 karena Warkop dan Cafe sering dijadikan tempat kumpul yang umumnya di dominasi oleh Pemuda maupun remaja untuk menghibur diri bermain Handphone menggunakan Jaringan Wifi sehingga menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya Penularan Virus Covid-19.
Diharapkan dengan dilakukan Himbauan masyarakat dapat menyadari dan taat dengan aturan Protokoler Kesehatan yang menjadi tahap awal pencegahan karena Protokoler Kesehatan yang diterapkan oleh Pemerintah baik untuk kesehatan dan dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 yang sekarang lagi dihadapi apalagi Masyarakat mau melakukan Vaksinasi yang berguna untuk menangkal Covid-19 ataupun Varian baru Omicron.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar