Pontianak Timur Kalbar - Kapolsek Pontianak Timur KOMPOL ABDUL MALIK,.S,Ip,.M,Sos Pimpin Personil melaksanakan kegiatan Pembagian Brosur dan Himbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 kepada Pemilik Warkop/ Cafe di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur, Kamis (03/02/2022).
Personil Gabungan yang berdiri dari Personil Polsek Pontianak Timur, Personil Koramil 1207/4 Pontianak Timur dan Staf Camat Pontianak Timur dikerahkan untuk membagikan Brosur dan menyampaikan Himbauan INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Untuk Sementara Warkop dan Cafe yang dibagikan Brosur dan diberikan Himbauan INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yaitu :
- Cafe Ma Yang jl.Tanjung Raya 2
- Cafe Super Jl.Tanjung Raya 2
- Cafe dr. Robusta jl. Tanjung Raya 2
- Warkop Ken'z Coffe Jl. Tanjung Raya 2
- Warkop CW COFFEE jl. Tanjung Raya 2
Kegiatan Himbauan dan Pembagian Brosur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 akan terus dilakukan sampai adanya Intruksi dari Pemerintah maupun Pimpinan Polri.
Adapun isi dari Himbauan INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 sebagai berikut :
- Memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M.
- Kegiatan makan/minum di tempat seperti: warung makan / warteg / warung kopi / lapak / jajanan pedagang kaki lima dan asongan/ toko / outlet/ usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/ Mall / pusat perdagangan, beroperasi sampai pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 % dengan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
- Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan transportasi umum massal / sewa / taksi konvensional / online dengan kapasitas 100% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Kegiatan tempat ibadah seperti : Masjid , Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas 75% dengan menerapkan prokes secara ketat.
- Guna menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Pontianak, kami dari satgas covid-19 kota pontianak akan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level-2, bagi yang tidak mematuhi peraturan dimaksud akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan perundang-undangan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, UU kesehatan, pasal 212 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP dan pasal 218 KUHP.
Kegiatan tersebut merupakam Sinergritas, Soliditas dan Solidaritas TNI, Polri dan Intansi terkait dalam Hal Ini Koramil 1207/4 Pontianak Timur, Polsek Pontianak Timur dan Camat Pontianak Timur menanggapi INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 agar ditaati pemilik tempat keramaian khususnya Cafe dan Warkop upaya percepatan penanganan Covid-19 sehingga segera berlalu dan Memulikan Ekonomi yang terpuruk akibat dampak Pandemi Covid-19, Himbauan yang sama juga akan dilakukan di lokasi yang dianggap dapat menarik khalayak ramai yang mengakibatkan kerumunan termasuk tempat Ibadah berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar