UPT Puskesmas Tanjung Hulu kembali Menggelar Vaksinasi Usia Dini Unur 6-11 Tahun yang dilakukan di SD Negeri 24 Jl.Ya'm Sabran Kel.Tanjung Hulu Kec.Pontianak Timur, Kanit Lantas IPTU SULAEMAN bersama Panit Lantas AIPTU YA'RUDI dan Unit Lantas BRIPTU WISNU hadir ke Lokasi untuk memberikan Motivasi kepada Siswa yang di Vaksin.
Kanit Lantas disambut langsung Bhabinkamtibas Tanjung Hulu BRIPKA SABIRIN yang lebih dulu hadir kelokasi karena kegiatan dilakukan di Wilayah Binaan yang pada saat itu hadir juga Kepala UPT Puskesmas Tanjung Hulu EKO BUDI SANTOSO,.SKM,.MPH yang langsung mengajak Kanit Lantas meninjau Lokasi Vaksinasi di Gelar.
Vaksinasi yang digelar hari ini di SD Negeri 24 merupakan Vaksinasi Sesi ke 2 (Dua) untuk Siswa Kelas 1,2 dan 3 yang mana sesi pertama untuk Siswa Kelas 1,2 dan 3 sudah di gelar kemarin Senin tanggal 14 Februari 2022.
Kembali Maraknya Penyebaran Covid-19 Khususnya Varian Baru Omicron sehingga guna Percepatan Pencegahan Pemerintah gencar melakukan Vaksinasi baik Vaksinasi yang dilakukan Secara Massal untuk semua Kalangan, Vaksinasi Khusus Lansia Umur 60 Tahun Keatas maupun Vaksinasi khusus Usia Dini Umur 6-11 Tahun yang di gelar di Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah pada waktu lalu termasuk yang sekarang di SD Islam Terpadu Apalagi Pemerintah berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 telah Menyatakan Kota Pontianak masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Polri sesuai slogannya "TRANSFORMASI MENUJU POLRI YANG PRESISI MENDUKUNG PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 UNTUK MASYARAKAT SEHAT DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL MENUJU INDONESIA MAJU" terus melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Penanganan Covid-19 maupun Varian Baru Omicron Seperti Vaksinasi Presisi, Himbauan Taat Prokes, Mengajak Warga agar Vaksinasi termasuk membantu pengamanan di manapun Vaksinasi di selenggarakan dan saat Ini Polsek Pontianak Timur sedang gencar Memberikan Brosur dan Menyampaikan INMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 terhadap Tempat Keramaian yang rawan Virus Covid-19 dan Varian baru Omicron Menyebar.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar