Personil Polsek Pontianak Timur yang tergabung dalam Ops Bina Karuna Kapuas 2022 bersama dengan Personil Polresta Pontianak dan Polsek jajaran lainnya melakukannya Pemasangan Benner Maklumat Kapolda Kalimantan Barat tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan serta ancaman bagi pelakunya.
Maklumat Kapolda Kalimantan Barat IRJEN POL Drs.SURYANBODO ASMORO,.M.M Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan serta Ancaman Hukum bagi yang melakukannya di Pasang di Lahan Kosong yang berada di Wilayah Hukum Polresta Pontianak.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengolahan Lingkungan bagi Siapa yang kedapatan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan Paling Lama 10 Tahun serta denda 1 Miliyar Rupiah.
Pemasangan Benner Maklumat Kapolda Kalbar sengaja dilakukan bertujuan untuk mengingatkan agar tidak ada lagi Pengusaha, Pengolah ataupun Warga Masyarakat yang melakukan Pembakaran hutan dan lahan dikarenakan asap yang sisa pembakaran dapat menimbulkan Polusi Udara yang menyebabkan Penyakit seperti Iritasi Mata, Gangguan Pernapasan maupun tenggorokan, selain itu juga asap yang, ditimbulkan dapat melumpuhkan Perekonomian khususnya dibidang Tranfortasi Udara yang membuat pesawat susah untuk lending ataupun mendarat karena terganggu jarak pandang.
Selain Memasang Benner Peingatan, lPersonil Ops Bina Karuna Kapuas 2022 juga menghimbau warga sekitar jangan sampai melakukan Pembakaran hutan dan lahan katena Bagi Pelaku nya Saksi menunggu.
Humas Polsek Pontianak Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar