Mendukung Program Pemerintah Percepatan Penanganan Covid-19 agar Masyarakat tetap Sehat dan Memulihkan Perekonomian Nasional agar Covid-19 yang saat ini menjadi Pandemi dan mengalami peningkatan bisa berlalu Satgas Aman Nusa II - Penanganan Covid-19 Tahun 2022 Regu 1 yang terdiri dari Personil Polresta Pontianak, Polsek Pontianak Timur, Polsek Pontianak Kota dan Polsek Pontianak Selatan kembali melakukan Patroll KRYD PPKM Level 3 Covid-19 Kota Pontianak.
Dipimpin oleh Kanit Dalmas Samapta Polresta Pontianak IPTU SYARIFFUDIN,.SH Patroli KRYD PPKM Level 3 Covid-19 melakukan Himbauan di tempat Keramaian seperti Warkop dan Cafe yang berada di Jl.Johan Idrus/Sumatra, Jl.MT.Haryono, Jl.Mujahidin, Jl.M.Sood, Jl.K.S.Tubun dan Jl.Sultan Aburrahman.
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 khusus Kota Pontianak disampaikan Kepada Pemilik, Karyawan, Pengunjung maupun Juru Parkir Cafe dan Warkop disampaikan Oleh Satgas bertujuan agar masyarakat sadar pentingnya Disiplin Protokoler Kesehatan yang merupakan tahap awal mencegah Covid-19.
Himbauan bagi masyarakat yang belum di Vaksinasi agar Vaksinasi, yang sudah Vaksinasi pertama jika masuk waktu agar Vaksinasi kedua dan yang sudah kedua agar Vaksinasi ke tiga juga di sampaikan oleh Tim Satgas Aman Nusa II - Penanganan Covid-19 Tahun 2022 Regu 1
Kegiatan dilaksanakan didasarkan Surat Perintah Kapolresta Pontianak No : Sprint/307/III/OPS.2./2022 tentang kegiatan Satgas Operasi Kepolisian Terpusat “AMAN NUSA II - PENANGANAN COVID-19 TAHUN 2022.
Untuk memberitahukan terkait yang akan dilakukan dan Lokasi Sasaran Kanit Dalmas Samapta Polresta Pontianak Lakukan dan Pimpin Apel Konsulidasi yang digelar di Halaman Polresta Pontianak
Humas Polsek Pontianak Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar