Pontianak, Kalbar - Kepolisian Resort Kota Pontianak mengamankan ODGJ yang sempat mengganggu proses ibadah shalat Jum'at di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Jum’at, (26/04/22)
Dr. Wilhelmina Magdalena Ria S. mengungkapkan dari hasil koordinasi dengan RS Jiwa Kab. Lumajang dan RS. Jiwa Provinsi Aceh didapat informasi bahwasanya yang bersangkutan memang pernah dirawat di Rumah Sakit tersebut dikarenakan mengalami gangguan kejiwaan, dan dari hasil assessment di RS. Jiwa Sui Bangkong Pontianak bahwa yang bersangkutan positif mengalami gangguan kejiwaan.
@humaspolrestapontianak
@andi_herindra
#humaspolrestapontianak
#polrestapontianak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar