Pontianak Timur Kalbar - Siswa Latja belajar tentang Materi Fungsi Lalu-lintas di Bimbing oleh Panit Lantas AIPTU YA'RUDI selaku Pendamping, Senin (06/06/2022).
Sebelum melakukan Praktek Olah TPTKP Kecelakaan Lalu-lintas Pembimbing menjelaskan terlebih dahulu tentang TPTKP Kecelakaan Lalu-lintas yaitu merupakan tindakan Kepolisian yang harus dilakukan segera setelah terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas dalam bentuk penutupan dan pengamanan Lokasi untuk kepentingan penyidikan yang kegiatannya meliputi segera mendatangi TKP, Menolong Korban, Melakukan Tindakan Awal, Olah TKP, Mengatur kelancaran arus Lalu-lintas, Mengamankan Barang Bukti dan melakukan penyidikan Kecelakaan Lalu-lintas.
Pembimbing juga menjelaskan ada 4 (Empat) prinsif yang harus dipedomi pada saat penanganan Kecelakaan lalu-lintas Yaitu :
- Transparan dilakukan Secara Terbuka diketahui secara jelas oleh korban, Pelanggar maupun Saksi.
- Akuntabel pelaksanaan dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
- Efektif dan Efisien dilakukan secara cepat, tepat dan berhasil untuk menyelamatkan korban, pengamanan TKP dan pengumpulan alat bukti.
- Terpadu adanya koordinasi internal dan maupun intansi lainnya yang berwenang.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar