Sudah menjalani Proses Penyidikan dan berkas Berita Acara sudah dinyatakan lengkap (P-21), Tahanan Binaan Polsek Pontianak Timur dengan keamanan ketat tangan di borgol dibawa Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menjalani Proses lebih lanjut ketingkat Pengadilan atau akan menjalani Sidang.
Tahap 2 Merupakan Tahap Akhir Proses Penyidikan yaitu Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Pihak Kepolisian yang bertugas melakukan Penyidikan dalam Hal Ini Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilanjutkan Kesidang Pengadilan.
Tahanan Binnaan yang di bawah Tahap 2 berjumlah 2 (dua) orang dibawa Oleh Unit Reskrim bersama unit Sebhara Polsek Pontianak Timur menggunakan Mobil Dinas dan Sepeda Motor hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar Tahanan tidak melarikan diri.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar