Pontianak Timur Kalbar - Sinergitas dan Kompak, Jatanras Polresta Pontianak dan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur antisipasi Gangguan Kamtibmas khususnya 4 C, Rabu (19/10/2022).
Reserse Kriminal gabungan terdiri dari Jatanras Polresta Pontianak dan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur saat ini melaksanakan kegiatan gabungan melakukan patroli dengan kendaraan Pribadi guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas khususnya 4 C dan Penegakan Hukum terhadap Pelaku kejahatan jika terdapatan
Patroli menggunakan kendaraan pribadi dilakukan bertujuan agar Personel mudah menyebar atau mengepung pada saat adanya Informasi terjadinya gangguan Kamtibmas dengan tetap saling komunikasi menggunakan Handuk Talky dan Handphone terhadap Posisi masing-masing Personel.
Reserse Kriminal adalah Unsur Pelaksana Utama Kepolisian Republik Indonesia yang bertanggung jawab dan bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal.
Sebagai Personel yang bertugas melakukan Proses Penegakan Hukum dan Menindak Pelaku Kejahatan, Reskrim dituntut kesiapan dan Kesigapan serta cepat dan tanggap jika memperoleh Informasi adanya gangguan Kamtibmas demi wujudkan harapan masyarakat yaitu rasa aman dan nyaman.
Motto Reskrim yaitu Sidik Sakti Indera Waspada mengandung arti Sidik = Terang, Sakti = Bertindak tegas profesional dan proporsonil, Indera = tindakan senantiasa berdasarkan atas pengamatan yang teliti, cermat, tajam dan obyektif dan Waspada = kesiap siagaan, mawas diri secara terus menerus dengan memperhitungkan sekecil mungkin faktor kelengahan dan kealpaan.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar