Pontianak Timur Kalbar - Meminimalisir Kasus KDRT, Bhabinkamtibmas Saigon BRIPKA MARYADI di Pintah jadi Saksi Pernikahan di KUA dan Berikan Penyuluhan, Kamis (15/12/2022).
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak menjadi permasalahan yang sering terjadi dalam rumah tangga. Yang permasalahan tersebut ada yang sampai kekantor kepolisian hingga ke Tingkat Pengadilan.
Sinergitas dengan Kantor Urusan Agama kembali dilakukan dimana Babinkamtibmas Saigon di Pintah jadi Saksi Pernikahan sekaligus berikan Penyuluhan agar Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak terjadi terhadap pasangan Calon maupun pada anaknya kelak.
Pencatatan Pernikahan dilakukan beberapa Pasangan Calon di Dalam Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Timur Jl.Tanjung Raya 2 Kel.Saigon Kec.Pontianak Timur.
Banyaknya Permasalahan dalam Keluarga yang sering dimediasi oleh Bhabinkamtibnas bahkan beberapa dilaporkan ke Polsek Pontianak Timur dan ada juga yang sampai kemeja Persidangan oleh Karena itu upaya menekan agar permasahan dalam keluarga bisa di selesaikan oleh kedua pasangan calon tanpa melibatkan orang tua, Keluarga ataupun Orang lain, Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan dan Himbauan.
Bhabinkamtibmas Banjar Serasan berharap setelah menikah pasangan Calon agar bisa mawas diri dan agar permasalahan dalam rumah tangga bisa diselesaikan dalam keluarga dengan kepala dingin karena jika sampai terjadi talaq ataupun cerai yang kasian kita juga, Keluarga khususnya anak karena anak tanpa peran serta kedua orang tua kehidupan anak bisa terganggu.
Bhabinkamtibmas Banjar Serasan juga mengatakan kami pihak Polsek Pontianak Timur tetap melayani dan menerima aduan ataupun laporan terkait KDRT ataupun Perlindungan Anak, akan tetapi lebih baik bagi kami Polsek Pontianak Timur permasalahan tersebut jangan sampai terjadi hal itu tergantung pada Pasangan Calon yang akan melakukan Pencatatan Pernikahan.
Humas Polsek Pontianak Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar