PERTEMUAN KAPOLSEK PONTIANAK TIMUR DENGAN WARGA KOMP. STAR BORNEO RESIDENCE 7 PASCA BEREDARNYA VIDEO PENOLAKAN UNTUK DILAKUKAN COKLIT PEMILU 2024 OLEH PETUGAS PANTARLIH KPU KAB. KUBU RAYA
Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 pukul 10.00 Wib, bertempat di Rumah H. Rudi Komp. Star Borneo Residence 7 Blok W No. 18 Kel. Saigon Kec. Pontianak Timur Telah berlangsung Pertemuan Kapolsek Pontianak Timur Dengan Warga Komp. Star Borneo Residence 7 Pasca Beredarnya Video Penolakan Untuk Dilakukan Coklit Pemilu 2024 Oleh Petugas Pantarlih KPU Kab. Kubu Raya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh :
- Kapolsek Pontianak Timur Hery Purnomo, SE., M.AP.
- Lurah Saigon Herman, S.Sos.
- Ketua PPK Pontianak Timur Agus Samsiar, S.Pd
- Kanit Intelkam Polsek Ptk Timur Iptu Puguh SW.
- Ustad Jamaludin Ketua RW 23
- Hidayatul Muslimin Ketua RT 03/RW 23
- M. Zein Ketua RT 01/RW 23.
- H. Rudi Sekretaris RT 03/RW 23
- Irvan Pengurus RT 03
- Mohtar warga RT 03
- Para Bhabinkamtibmas Polsek Ptk Timur.
Adapun inti penyampaian dalam pertemuan tsb :
- *Kapolsek Pontianak Timur :*
Kehadiran Kami disini untuk Mencari solusi terjadi permasalahan atau gangguan kamtibmas yg terjadi terutama terkait permasalahan video penolakan warga star borneo residence 7 atas pencoklitan oleh anggota pantarlih kuburaya yang sempat viral dimedsos.
Kami akan bekerjasama dengan pihak lurah dan PPK Pontianak timur untuk menyampaikan persamasalahan ini kepada atasan kami masing2, diharapkan untuk warga Komp. SBR 7 untuk bersabar menunggu hasil keputusan kejelasan terkait permasalahan ini dari KPU Kota Pontianak ataupun Provinsi kalbar dan agar warga tidak meladen komentar2 yang ada dimedsos agar tidak menjadi permasalahan baru.
- *Hidayatul Muslimin Ketua RT 03/RW 23 :*
Permasalahan ini bermula pada tanggal 13 Februari 2023 Pukul 15.00 wib adanya pencoklitan oleh anggota pantarlih kuburaya ke komplek Star Borneo Residence 7 RT03 /RW 23, kemudian kami berdiskusi dan bersepakat untuk menolak dan membuat video petisi menolak terkait pencoklitan oleh tim pantarlih kuburaya, karena warga kami sampai saat ini masih berstatus warga kota pontianak baik sertifikat, PBB dan administrasi baik KK maupun KTP.7
Apabila tidak ada kejelasan hingga pencoblosan terkait permasalahan pemilihan ini, kami warga komp. SBR 7 ini tidak akan mau mencoblos diwilayah kuburaya dan jangan salahkan kami apabila warga kami mencoblos di TPS terdekat sesuai alamat KTP kita dan berdampak ribut.
- *Ustad Jamaludin Ketua RW 23 :*
Membenarkan atas kejadian penolakan pencoklitan dari tim pantarlih kuburaya, dan saya sebagai ketua RW sudah menenangkan warga kami, kami keberatan selama ini administrasi sepenuhnya di kota pontianak, tidak ada sosialisai terkait permendagri no 52 tahun 2020 ini tidak ada pertemuan atau pun diskusi tiba2 adanya pencoklitan dari tim pantarlih kuburaya hal ini membuat kami keberatan.
Saya harap terkait permendagri no 52 tahun 2020 dapat di revisi atau dibatalkan terkait 1 RT di komp. star borneo residence 7 yang masuk wilayah kuburaya.
- *Lurah Saigon Herman, S.Sos. :*
Berdasarkan hasil rapat 3 pilar saya sempat bertanya terkait permasalahan 1 RT dikelurahan saigon yakni RT 03/RW 23 Komplek SBR 7 ternyata memang masuk kedalam daftar wilayah yang masuk dalam mendagri no 52 tahun 2020 (pindah ke wilayah kuburaya), saya sebagai lurah telah berusaha membantu apabila memang masuk wilayah kuburaya tolong di sosialisaikan dan di fasilitasi terkait kepengurusan administrasi jangan di lepaskan begitu saja.
saya sebagai lurah akan mendiskusikan lagi terkait permasalahan ini jangan sampai hari H pencoblosan masih belum selesai juga.
- *Ketua PPK Pontianak Timur Agus Samsiar, S.Pd :*
Saya sudah berkoordinasi dengan KPU kota Pontianak terkait permasalahan di komplek Star Borneo Residence 7 yang masuk kedalam wilayah kuburaya, mereka berpatokan dengan dasar yuridis yakni permendagri 52 tahun 2020, namun sampai saat ini kami masih mendiskusikan terkait permasalahan ini apabila telah ada keputusan kami akan menyampaikan hasilnya.
- *M. Zein Ketua RT 01/RW 23 :*
Apabila kami pindah diwilayah kuburaya banyak dampak sosial kedepannya yang kami rasakan yakni terkait perpindahan administrasi yang perlu biaya, untuk bantuan jalan, kepengurusan administarasi anak sekolah dll.
Kamis (02/03/2023)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar